Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I atau Pejabat Lelang Kelas II; b. berlaku untuk penyelenggaraan Lelang Terjadwal Khusus dengan kehadiran peserta dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction; dan c. objek lelang berupa barang bergerak, dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor.
Koreksi Anda