Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan: a. Untuk Lelang yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas I, dikenakan tarif sebesar: 1. 1% (satu persen) untuk Bea Lelang Penjual; dan 2. 0% (nol persen) untuk Bea Lelang Pembeli. b. Untuk Lelang yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Lelang Pembeli.
Koreksi Anda