Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dikenakan sebesar: a. 1% (satu persen), untuk Bea Lelang Penjual; dan b. 0% (nol persen), untuk Bea Lelang Pembeli.
Koreksi Anda