Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 882) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah dan di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: