Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis Jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a. komprehensif, yaitu mencantumkan seluruh butir informasi suatu jabatan termasuk tugas dan/atau fungsi yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak tumpang tindih, yaitu tidak tumpang tindih antara uraian tugas pada jabatan yang satu dengan uraian tugas pada jabatan yang lain;
c. relevan, yaitu informasi yang disajikan merupakan informasi yang tepat, sesuai dengan fakta, dan terkait dengan jabatan;
d. lugas, yaitu menggunakan bahasa yang dapat dipahami dan tidak ambigu; dan
e. sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.
(2) ABK dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a. akurat, yaitu melalui proses analisis yang cermat dan tepat benar;
b. holistik, yaitu mencakup semua produk dan kegiatan;
c. wajar dan realistis, yaitu berdasarkan kaidah ilmiah dan penalaran logis sesuai dengan kondisi nyata;
d. singularitas, yaitu tidak ada perhitungan ganda untuk produk atau kegiatan yang sama; dan
e. sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan berurutan.
Koreksi Anda
