Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26B

PERMEN Nomor 94 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontraktor setuju atas temuan Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama melalui Pemeriksaan Bersama Setelah Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1) huruf b yang tertuang dalam berita acara Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Kontraktor wajib menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyesuaian pembukuan di tahun setelah tahun buku pengakhiran Kontrak Kerja Sama dan menuangkannya dalam FQR Settlement Right and Obligation. (2) Selain menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor juga wajib menyelesaikan perhitungan hak dan kewajiban dengan: a. menyesuaikan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi atau membayarkan ke rekening Minyak dan Gas Bumi atas penerimaan negara bukan pajak; b. membayarkan PPh Migas terutang ke rekening kas negara sebagai setoran PPh Migas tahun pajak setelah tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama; dan c. menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak setelah tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama. (3) Dalam hal Kontraktor telah menyampaikan SPT Tahunan PPh atas tahun pajak dilakukannya Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengakhiran Kontrak Kerja Sama, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak nihil PPh Migas, sepanjang PPh Migas terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh atas tahun pajak pengakhiran Kontrak Kerja Sama sesuai dengan perhitungan PPh Migas terutang dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir. (4) Dalam hal terdapat penyetoran PPh Migas yang melebihi PPh Migas terutang dalam Final FQR Tahun Buku Terakhir, kelebihan penyetoran ditindaklanjuti dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Surat ketetapan pajak nihil PPh Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan surat ketetapan pajak PPh Migas melalui pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b. 11. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c), setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda