Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
2. Pembukuan adalah suatu proses Pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta Pencatatan arus keluar masuknya sediaan barang yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
3. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
4. Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan tempat penjualan eceran.
6. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
7. Bukti Transaksi adalah dokumen sumber yang menjadi dasar sebuah transaksi.