Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
2. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
3. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian,
penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
4. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
5. Cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
6. Rokok Daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
7. Tembakau Iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
8. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan Tembakau Iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
9. Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
10. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara
khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
11. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur tentang:
a. pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai; dan
b. penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
13. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
14. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Cukai.
15. Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
(1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai yang dibuat di INDONESIA pada saat selesai dibuat.
(2) Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.
(3) Saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk barang kena cukai berupa:
a. Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH;
b. MMEA yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol;
c. hasil tembakau untuk jenis Sigaret yaitu pada saat proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
d. hasil tembakau untuk jenis Cerutu yaitu pada saat proses pengolahan lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
e. hasil tembakau untuk jenis Rokok Daun yaitu pada saat proses pengolahan tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
dan
f. hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai dirajang, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
(4) Saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis HPTL diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang selesai dibuat.
(2) Barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah berada pada tangki penampungan hasil produksi;
b. untuk barang kena cukai berupa MMEA, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk penjualan eceran;
c. untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau, dalam hal barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk penjualan eceran; dan
d. untuk hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang digunakan sebagai bahan baku oleh Pengusaha Pabrik lainnya dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dalam hal hasil tembakau berupa Tembakau Iris dimaksud telah dikemas.
(3) Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang kena cukai yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai.
(4) Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik.
(5) Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil dalam hal tidak terdapat barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(1) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. identitas pabrik;
b. nomor dan tanggal dokumen produksi; dan
c. jumlah produksi.
(2) Pemberitahuan barang kena cukai berupa MMEA yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. identitas pabrik;
b. nomor dan tanggal dokumen produksi;
c. merek, kadar, dan golongan MMEA; dan
d. jenis kemasan, isi masing-masing kemasan, dan jumlah kemasan.
(3) Pemberitahuan barang kena cukai berupa hasil tembakau yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. identitas pabrik;
b. nomor dan tanggal dokumen produksi;
c. jenis hasil tembakau; dan
d. merek hasil tembakau, harga jual eceran, isi masing- masing kemasan, dan jumlah kemasan.
(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa Etil Alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Pabrik
MMEA paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
(2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau:
a. paling lambat pada tanggal 3, untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya; dan
b. paling lambat pada tanggal 17, untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.
(3) Dalam hal tanggal 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau tanggal 17 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b jatuh pada hari libur, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.
(4) Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) yaitu:
a. pada jam kerja Kantor dalam hal pemberitahuan yang dibuat dalam bentuk tulisan diatas formulir;
atau
b. paling lambat pada pukul 22.00 WIB dalam hal pemberitahuan dalam bentuk data elektronik.