Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Mitra Distribusi yang telah ditetapkan dan ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 304), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan pemberhentian Mitra Distribusi; b. persetujuan pendahuluan calon Mitra Distribusi untuk Pembangunan Sistem Elektronik Mitra Distribusi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 304), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu persetujuan pendahuluan pembangunan Sistem Elektronik; dan c. calon Mitra Distribusi yang masih dalam proses penetapan dan penunjukan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda