Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh hasil penerbitan SUN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda