Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Seluruh hasil penerbitan SUN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
