Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dilakukan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik. (2) Penetapan hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
Koreksi Anda