Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerbitan SUN dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN;
b. jumlah nominal SUN yang akan diterbitkan;
c. hasil penjualan SUN; dan
d. ketentuan dan persyaratan SUN.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan terkait penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda
