Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerbitan SUN dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN; b. jumlah nominal SUN yang akan diterbitkan; c. hasil penjualan SUN; dan d. ketentuan dan persyaratan SUN. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan terkait penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Koreksi Anda