Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. SUN yang Diperdagangkan adalah SUN yang diperjualbelikan di pasar sekunder. 4. SUN yang Tidak Diperdagangkan adalah SUN yang tidak diperjualbelikan di pasar sekunder. 5. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali yang dilakukan di wilayah INDONESIA. 6. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di pasar perdana. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 8. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. 9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang. 10. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik. 11. Mitra Distribusi adalah pihak yang membantu Pemerintah dalam pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik. 12. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan. 13. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksadana, dan/atau manajer investasi. 14. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi. 15. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. 16. Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk. 17. Investor adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana tertuang dalam memorandum informasi SUN maupun dalam ketentuan dan persyaratan SUN yang ditetapkan oleh Pemerintah. 18. Kelompok Kerja Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan unit pengelola SUN yang bertugas melakukan penyelenggaraan pemilihan Mitra Distribusi. 19. Pengumpulan Pemesanan adalah kegiatan penjualan SUN yang dilakukan dengan cara mengumpulkan pemesanan pembelian dari Investor dalam periode penawaran yang telah ditentukan. 20. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SUN oleh Investor di Pasar Perdana Domestik pada periode penawaran yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SUN. 21. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis sehubungan dengan penawaran SUN yang ditujukan kepada publik. 22. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disebut SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek INDONESIA selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian. 23. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 24. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SUN, yang terdiri dari setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SUN. 25. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan surat berharga negara yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda