Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Kepala Badan dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyelenggaraan CPP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. kelayakan kredit Penyelenggara CPP;
b. kinerja Penyalur dalam penyaluran Pinjaman;
dan/atau
c. hal lain menyangkut penyelenggaraan CPP.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan pemberian Subsidi Bunga CPP pada rapat koordinasi dan/atau rapat evaluasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
