Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur yang dapat memberikan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP merupakan lembaga keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank; b. berkomitmen untuk menyalurkan Pinjaman kepada Penyelenggara CPP; dan c. mempunyai pengalaman memberikan pinjaman kepada korporasi. (2) Penyalur yang akan menyalurkan Pinjaman untuk pertama kali, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memenuhi kriteria sehat dan berkinerja baik. (3) Pemenuhan kriteria sehat dan berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda