Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 93 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 153/PMK.05/2022 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA PINJAMAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga Pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP.
(2) Pengadaan dalam rangka penyelenggaraan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilaksanakan berdasarkan penugasan oleh pemerintah kepada Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu, jumlah, dan jangka waktu tertentu.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
