Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
2. Aset Properti adalah Aset yang berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut.
3. Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan.
4. Aset Reksa Dana adalah Aset yang berupa Unit Penyertaan atau Saham sebagai bukti investasi dalam Portofolio Efek.
5. Aset Kredit adalah Aset yang berupa kredit/piutang atau tagihan dalam bentuk kredit atau tagihan lainnya.
6. Lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
7. Penetapan Status Penggunaan adalah tindakan MENETAPKAN Kekayaan Negara untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya.
8. Penawaran Terbatas adalah penawaran yang dilakukan terbatas kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu kepada perjanjian/ketentuan yang telah ada sebelumnya atau anggaran dasar perusahaan.