Pasal I
Ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.04/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 353), diubah dengan menambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: