(1) Revisi Anggaran meliputi:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap; dan
c. revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administratif.
(2) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan Pagu Anggaran, termasuk pergeseran rincian anggarannya, meliputi:
a. Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari PNBP;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk Pemberian Pinjaman/hibah;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2016;
d. perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
e. perubahan anggaran belanja dan/atau pembiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/atau pemenuhan kewajiban;
f. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
dan/atau
g. perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi.
(3) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa pergeseran rincian anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, meliputi:
a. pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
b. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c. pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP;
d. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil;
e. pergeseran anggaran untuk penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
f. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
g. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
h. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/ Lembaga;
i. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk memenuhi kebutuhan selisih kurs;
j. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
k. pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
l. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kewenangan untuk tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
m. pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor baru;
n. pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana;
o. pergeseran anggaran untuk penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
p. pergeseran anggaran untuk rekomposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak;
q. pergeseran anggaran untuk penggunaan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu) Program yang sama;
r. pergeseran anggaran untuk pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
s. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
t. pergeseran anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran;
u. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan Keluaran (Output) cadangan, dan/atau tunggakan;
v. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
dan/atau
w. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016.
(4) Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama atau antar Satker, dan/atau dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program, sesuai dengan ketentuan masing- masing.
(5) Revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ralat kode kewenangan;
b. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker;
c. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
d. ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sama, termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja;
e. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
f. ralat kode lokasi Satker dan/atau lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
g. perubahan rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA;
h. ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
i. ralat cara penarikan SBSN;
j. ralat nomor register pembiayaan proyek melalui SBSN; dan/atau
k. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
(6) Revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
b. perubahan/penambahan nomor register SBSN;
c. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/ PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
d. perubahan/penambahan cara penarikan SBSN;
e. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
f. perubahan pejabat penandatangan DIPA;
g. perubahan nomenklatur bagian anggaran, Program/Kegiatan, dan/atau Satker; dan/atau
h. perubahan pejabat perbendaharaan.
2. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terdapat perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usulan revisi ke Direktorat Jenderal Anggaran- Kementerian Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui oleh Pengguna Anggaran yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pengguna anggaran; dan
b. Perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perubahan sasaran/target proyek prioritas termasuk sasaran/target Keluaran (Output) dalam proyek prioritas; dan
b. Lokasi Keluaran (Output) dalam proyek prioritas.
(3) Perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan perubahan pagu anggaran Keluaran (Output) sepanjang pagu anggaran proyek prioritas tetap.
(4) Kementerian/Lembaga melakukan perubahan rencana kerja Kementerian/Lembaga setelah penetapan revisi anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun- tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA.
(2) Untuk tiap-tiap tunggakan tahun lalu harus dicantumkan dalam catatan-catatan terpisah per tagihan dalam halaman IV DIPA pada tiap-tiap alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan per DIPA per Satker.
(3) Dalam hal jumlah tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilainya:
a. sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari KPA;
b. di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan
c. di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(4) Dalam hal tunggakan tahun lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
a. belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
b. tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. uang makan;
d. belanja perjalanan dinas pindah;
e. langganan daya dan jasa;
f. tunjangan profesi guru/dosen;
g. tunjangan kehormatan profesor;
h. tunjangan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil;
i. tunjangan kemahalan hakim;
j. tunjangan hakim adhoc;
k. honor pegawai honorer/pegawai pemerintah non PNS/guru tidak tetap;
l. imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi;
m. pembayaran jasa bank penatausaha Pemberian Pinjaman;
n. bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana;
o. pembayaran provisi benda meterai;
p. bahan makanan pasien rumah sakit;
q. pengadaan bahan obat-obatan rumah sakit;
dan/atau
r. pembayaran tunggakan kontribusi kepada lembaga internasional.
yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017.
(5) Untuk tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017, dengan ketentuan:
a. tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan akun yang sama sudah tersedia; dan
b. tidak memerlukan surat pernyataan dari KPA, hasil verifikasi dari APIP K/L, maupun hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Untuk tunggakan selain tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun sebelumnya; dan
b. pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf e dapat dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perubahan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, dan/atau penataan arsitektur dan informasi kinerja dalam RKA-K/L DIPA.
(2) Perubahan Rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penambahan rumusan Program/Kegiatan;
b. penambahan sasaran strategis, indikator sasaran strategis, sasaran Program, dan/atau indikator sasaran Program;
c. penambahan rumusan Keluaran (Output);
d. perubahan rumusan Keluaran (Output) dan/atau satuan Keluaran (Output); dan/atau
e. perubahan atau penambahan rumusan Komponen untuk menghasilkan Keluaran (Output).
(3) Perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. sebagai akibat adanya perubahan rumusan nomenklatur, perubahan struktur organisasi, perubahan tugas dan fungsi organisasi/unit organisasi, dan/atau adanya tambahan penugasan;
b. sepanjang tidak berkaitan dengan alokasi anggaran;
c. dalam hal perubahan rumusan Keluaran (Output) dan/atau satuan Keluaran (Output), dengan ketentuan:
1. tidak mengubah substansi Keluaran (Output);
2. merupakan Keluaran (Output) generik;
3. belum terdapat realisasi anggaran;
dan/atau
4. perubahan rumusan keluaran (Output) prioritas, harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Tata cara perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA selain KPA BA BUN, memperbaiki rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA dengan menggunakan aplikasi Arsitektur dan Informasi Kinerja, dan menyampaikan hasil perbaikannya kepada Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga terkait, untuk selanjutnya disampaikan ke Biro Perencanaan K/L;
b. usulan perubahan rumusan sasaran Kinerja dalam database RKA-K/L DIPA diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran disertai dengan arsip data komputer Arsitektur dan Informasi Kinerja;
c. hasil perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-K/L DIPA setelah mendapatkan persetujuan mitra kerja K/L di Direktur Jenderal Anggaran; dan
d. perubahan database RKA-K/L DIPA menjadi dasar pengajuan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
8. Ketentuan ayat (3) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah termasuk pergeseran rincian anggarannya, pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi administrasi.
(2) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran diproses melalui penelaahan atau tanpa melalui penelahaan.
(3) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang memerlukan penelaahan meliputi:
a. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah termasuk perubahan rinciannya, terdiri atas:
1. perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP, tidak termasuk revisi terkait dengan Satker Badan Layanan Umum;
2. percepatan penarikan PHLN dan/atau PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
3. penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam negeri terencana yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan ditetapkan dan kegiatannya dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga;
4. pengurangan alokasi pinjaman proyek termasuk pengurangan alokasi Pemberian Pinjaman, pengurangan alokasi hibah luar negeri dan dalam negeri terencana termasuk hibah luar negeri atau hibah dalam negeri yang diterushibahkan, dan/atau pinjaman yang diteruspinjamkan;
5. lanjutan pelaksanaan Kegiatan/proyek yang dananya bersumber dari sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun sebelumnya;
6. perubahan anggaran Kegiatan Kementerian/Lembaga yang sumber dananya berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri sebagai akibat dari penyesuaian kurs;
7. tambahan alokasi anggaran belanja pegawai sebagai akibat dari selisih kurs;
8. penambahan alokasi anggaran pembayaran kewajiban utang;
9. penambahan alokasi anggaran Subsidi Energi;
10. penambahan alokasi anggaran pembayaran cicilan pokok utang;
11. penambahan alokasi anggaran dalam rangka PMN;
12. perubahan Pagu Anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah;
13. perubahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan/atau
14. perubahan Program, Kegiatan, proyek prioritas, Keluaran (Output), dan lokasi.
b. pergeseran anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, terdiri atas:
1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
2. pergeseran anggaran Bagian Anggaran
999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L;
3. pergeseran anggaran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
4. pergeseran anggaran Bagian Anggaran
999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau pembayaran kurang salur Transfer ke
Daerah dan Dana Desa sebagai dampak dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran dan kurang salur subsidi;
5. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil berupa pergeseran anggaran antar satker yang dibiayai dari PNBP;
6. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda atau antar Program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
7. pergeseran anggaran untuk penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/ proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. pergeseran anggaran antara Program lama dan Program baru untuk penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat;
9. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama untuk penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian/Lembaga;
10. pergeseran anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan selisih kurs;
11. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda untuk penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya;
12. pergeseran anggaran pembayaran kewajiban utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang;
13. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) provinsi/ kabupaten/kota yang sama atau antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan untuk tugas pembantuan dan urusan bersama;
14. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) provinsi atau antar provinsi untuk Kegiatan untuk dekonsentrasi;
15. pergeseran anggaran antar kewenangan untuk Kegiatan untuk tugas pembantuan dan urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi;
16. pergeseran anggaran untuk pembukaan kantor baru;
17. pergeseran anggaran untuk penanggulangan bencana;
18. pergeseran anggaran untuk penyelesaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
19. pergeseran anggaran Kegiatan kontrak tahun jamak untuk rekomposisi pendanaan antar tahun;
20. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program sepanjang pergeseran anggaran merupakan Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola untuk mendanai prioritas nasional yang dananya
belum dialokasikan dalam DIPA tahun berkenaan namun sasaran kinerjanya telah tercantum dalam RKP tahun berkenaan dan/atau Renja K/L tahun berkenaan;
21. pemenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional;
22. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belum dialokasikan dalam DIPA BUN;
23. perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk Pemberian Pinjaman;
24. perubahan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA terkait penghapusan/ perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA;
25. penghapusan / perubahan / pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan dan/atau terkait dengan BA BUN yang masih memerlukan penelaahan dan/atau harus dilengkapi dokumen terkait;
26. penggunaan dana Keluaran (Output) cadangan;
27. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi penyelesaian Kegiatan yang ditunda sebagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun 2016;
28. perubahan prioritas penggunaan anggaran yang berdampak pada perubahan volume Keluaran (Output) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
29. perubahan rumusan sasaran kinerja dalam database RKA-K/L DIPA;
30. perubahan anggaran sebagai akibat dari Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2017;
31. perubahan anggaran sebagai akibat dari perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan, termasuk perubahan anggaran sebagai akibat dari kebijakan penghematan dan/atau pemotongan anggaran; dan/atau
32. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) program prioritas yang sama dan/atau dalam 1 (satu) kegiatan yang sama.
(4) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran yang tidak memerlukan penelaahan meliputi:
a. perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
b. Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka pengesahan yang dilakukan dengan pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama atau antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama atau antar Kegiatan, antar Satker, antar lokasi, dan/atau antar kewenangan dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda;
c. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e.
d. ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berupa perubahan kantor bayar pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda sepanjang DIPA belum direalisasikan;
e. ralat kode kewenangan;
f. ralat kode bagian anggaran dan/atau Satker;
g. ralat volume, jenis, dan satuan Keluaran (Output) yang berbeda antara RKA-K/L dan Rencana Kerja Pemerintah atau hasil kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah;
h. revisi administrasi yang disebabkan oleh perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a sampai dengan huruf g selain perubahan nomenklatur satker untuk kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
dan/atau
i. ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya sebagian atau seluruh fungsi matematis aplikasi RKA-K/L DIPA.
(5) Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi revisi terkait dengan:
a. lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN;
b. penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung;
c. penetapan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
d. pencabutan status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum pada suatu Satker;
e. penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum;
f. Revisi Anggaran dalam hal pagu tetap dalam rangka perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output), yang dilakukan dengan:
1. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
2. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan dalam 1 (satu) Satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Keluaran (Output) yang sama, dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
4. pergeseran anggaran antar Keluaran (Output), dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu)
wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5. pergeseran anggaran antar Kegiatan, dalam 1 (satu) Satker yang sama, dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; atau
6. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Kegiatan yang sama, dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
g. pergeseran anggaran terkait detil belanja pegawai dalam komponen 001 dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional Satker;
h. pergeseran anggaran belanja Kementerian/ Lembaga dalam 1 (satu) Program dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang sama dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs;
i. pergeseran anggaran Sisa Anggaran Kontraktual atau Sisa Anggaran Swakelola dalam 1 (satu) Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan huruf b;
j. ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d dan huruf e berupa perubahan kantor bayar sepanjang DIPA belum direalisasikan, huruf f sampai dengan huruf k dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaaan, termasuk ralat rencana penarikan dana/atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA untuk Satker BUN;
k. perubahan pejabat perbendaharaan;
l. perubahan nomenklatur Satker untuk Kegiatan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan;
dan/atau
m. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan dalam halaman IV DIPA terkait dengan penyelesaian tunggakan tahun lalu.
(2) Pergeseran Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk pergeseran anggaran yang dibiayai dari PNBP dalam 1 (satu) satker yang sama dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Daftar Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang didelegasikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Daftar revisi anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 194), diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
DAFTAR REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
No.
URAIAN REVISI DJA