Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan RKA-K/L berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L yang disusun berdasarkan pagu anggaran K/L.
(2) Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung.
(3) Penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan SP RKA-K/L.
(4) SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
