Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L, RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah disepakati DPR menjadi dasar penyusunan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
