Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA- K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda
