Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. (2) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti: a. kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan b. konsistensi sasaran Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dengan RKP. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA- K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.
Koreksi Anda