Pasal I
Pos tarif
8419.12.00,
8473.40.00, dan
8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731, Nomor 8380, dan Nomor 9056 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 349), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.