Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bagi Pegawai yang: a. tidak berada di tempat tugas selama 7½ (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari dengan Alasan yang Sah, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen); b. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen); c. menjalani cuti besar, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) dan 2,5% (dua koma lima persen); d. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) dan 5% (lima persen); e. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen) dan 2,5% (dua koma lima persen); f. menjalani cuti melahirkan, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen); g. menjalani cuti bersama, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen); h. menjalani hari bebas kerja, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen); i. tidak mengisi daftar hadir (masuk dan/atau pulang bekerja), dengan tanpa unsur kesengajaan dan disertai bukti pendukung, diberlakukan pemotongan Tunjangan 0% (nol persen) dengan ketentuan menyampaikan surat pemberitahuan tidak mengisi daftar hadir yang disetujui oleh Atasan Langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. diberikan libur atau dispensasi yang ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setempat apabila tidak terdapat Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, berdasarkan kekhususan daerah tertentu yang dibuktikan dengan kebijakan pimpinan daerah tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen); atau k. kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 0% (nol persen). 6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda