Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, diberlakukan pemotongan Tunjangan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7½ (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari.
(2) Kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf e, diberlakukan pemotongan Tunjangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diberlakukan pemotongan Tunjangan yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
