Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 93-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir tanpa Alasan yang Sah, dinyatakan melanggar Jam Kerja. (2) Pegawai tidak dinyatakan melanggar Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir dengan menggunakan Alasan yang Sah. (3) Alasan yang Sah bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan masing-masing; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor pusat, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Administrator, pejabat Pengawas serta pejabat Fungsional di lingkungan masing-masing; c. Pejabat Administrator di kantor pusat, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Pelaksana di lingkungan masing-masing; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor vertikal, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Administrator, pejabat Pengawas serta pejabat Fungsional di lingkungan masing-masing; atau e. Pejabat Administrator di kantor vertikal, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Pengawas, pejabat Fungsional dan pejabat Pelaksana di lingkungan masing-masing. (4) Alasan yang Sah bagi Pegawai yang terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh Atasan Langsung. (5) Surat Permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib disampaikan kepada Pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal terjadinya tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak mengganti waktu keterlambatan. (7) Khusus bagi Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja/pulang bekerja, penghitungan 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak Pegawai mengetahui tidak mengisi daftar hadir. (8) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar Jam Kerja. 3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda