Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 93 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2025 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Transaksi yang telah dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperhitungkan sebagai jumlah nilai akumulasi transaksi dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
