Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
