Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda