Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Menteri dapat menyalurkan kembali DBH dan/atau DAU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Koreksi Anda
