Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah telah memenuhi kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Menteri dapat menyalurkan kembali DBH dan/atau DAU yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Penyaluran kembali DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Koreksi Anda