Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan: a. Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h; dan/atau b. informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b dan huruf d, sesuai dengan batas waktu masing-masing data dan informasi tersebut. (2) Pemberian sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk surat peringatan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal batas waktu penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Koreksi Anda