Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penundaan TKD. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda