Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memberikan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penundaan TKD.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda
