Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL MANUAL PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL A. PENDAHULUAN Sebagai upaya mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok INDONESIA, telah ditetapkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menyempurnakan implementasi hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. UU HKPD berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu: mengembangkan sistem pajak dan retribusi daerah, meminimalkan ketimpangan, mendorong peningkatan kualitas belanja Daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. Harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP HKFN). PP HKFN memperkuat harmonisasi kebijakan fiskal nasional melalui pelaksanaan pembiayaan utang daerah, penyelenggaraan dana abadi Daerah, dan pelaksanaan sinergi pendanaan, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang didukung dengan platform digital. Sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), akuntabilitas, dan transparansi di era digital, pemanfaatan platform digital tercantum dalam UU HKPD dan PP HKFN dimana Pemerintah membangun sistem informasi pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan informasi lainnya melalui platform digital yang terinterkoneksi dengan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional yang dilaksanakan dalam bentuk Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD. Dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah Desa. Untuk memperkuat platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional, Peraturan Menteri ini disusun sebagai ketentuan teknis Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional (Platform Digital SKFN) dengan mengedepankan aspek-aspek pemerintahan digital (digital government), pemerintahan terbuka (open government public) serta pemanfaatan platform digital yang didukung data dan informasi digital yang digunakan untuk implementasi harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi kebijakan HKPD. Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini juga untuk menyempurnakan pengaturan yang berlaku mengenai penyelenggaraan SIKD dan tata cara penyampaian data dan informasi. Manual Platform Digital SKFN sebagai Lampiran Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman dalam implementasi Platform Digital SKFN yang memuat tujuan, ruang lingkup, dan kebijakan berupa standar, pembakuan, dan/atau prosedur serta hal-hal lain yang perlu diatur dalam lingkup penyelenggaraan Platform Digital SKFN, SIKD secara nasional, digitalisasi pengelolaan HKPD, data dan informasi digital, tata cara penyampaian data dan informasi digital, konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah, penyajian Informasi Keuangan Daerah, pembinaan, serta pemantauan dan evaluasi. Kebijakan yang diatur dalam manual Platform Digital SKFN ini mengacu pada standar internasional dan/atau standar nasional termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data INDONESIA (SDI). B. PENYELENGGARAAN PLATFORM DIGITAL SKFN Penyelenggaraan Platform Digital SKFN berfokus sebagai suatu wadah penggunaan teknologi digital terintegrasi untuk meningkatkan layanan publik dan menciptakan nilai publik (public value) dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional. Penggunaan teknologi digital terintegrasi dalam Platform Digital SKFN ini menjadi penghubung antar pemerintahan (Government to Government/G2G), Pemerintah dengan masyarakat (Government to Citizen/G2C), Pemerintah dengan pelaku usaha (Government to Bussiness/G2B), dan Pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya (Government to Society/G2S). Penyelenggaraan Platform Digital SKFN merupakan upaya pengembangan dan transformasi SIKD sebagai backbone dalam mewujudkan implementasi kebijakan HKPD dan peraturan pelaksanaannya antara lain pada harmonisasi kebijakan fiskal nasional, pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengelolaan transfer ke daerah. Tujuan penyelenggaraan Platform Digital SKFN memberikan arahan mengenai tata cara penyelenggaraan platform digital SKFN secara sistematis agar platform digital SKFN yang dikembangkan memenuhi prinsip interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. a. Interoperabilitas adalah koordinasi dan kolaborasi antarproses bisnis dan antarsistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional. b. Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional. c. Keamanan adalah kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional. d. Akurat adalah suatu tindakan yang mencerminkan ketelitian, kecermatan, dan ketepatan. e. Relevan adalah suatu keadaan yang sesuai dengan kondisi objektif sekarang dan masa yang akan datang. f. Tepat waktu adalah suatu peristiwa yang sesuai dengan jadwal atau rencana. g. Dapat dipertanggungjawabkan adalah suatu kondisi atau fakta yang dapat diperbandingkan secara angka nominal dan matematis. Kebijakan penyelenggaraan platform digital SKFN ini berlaku untuk penyelenggaraan platform digital SKFN yang terdiri dari sistem utama dan sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama serta penggunaan platform digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional, dan penggunaan platform digital SKFN untuk implementasi HKPD. 1. Penyelenggaraan Platform Digital SKFN Penyelenggaraan Platform Digital SKFN dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang meliputi sistem informasi pada sistem utama dan sistem mitra yang terinterkoneksi dengan sistem utama. a. Sistem Utama Sistem utama merupakan sistem informasi konsolidasi kebijakan fiskal nasional yang dilaksanakan dalam bentuk SIKD dan digitalisasi pengelolaan HKPD: 1) Perencanaan, Pengembangan, dan Transformasi SIKD Secara Nasional Perencanaan, Pengembangan, dan Transformasi SIKD secara nasional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dengan memanfaatkan teknologi digital dan mengoptimalkan berbagai sumber daya yang dimiliki untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional. 2) Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Digitalisasi Pengelolaan HKPD Digitalisasi pengelolaan HKPD mendorong penerapan aspek-aspek digital dalam pengelolaan HKPD baik oleh Pemerintah dan Pemerintahan Daerah seperti mendigitalisasi proses bisnis untuk mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional. b. Sistem Mitra Sistem mitra merupakan segala sistem informasi yang terinterkoneksi dengan sistem utama. Sistem informasi tersebut minimal meliputi: 1) Sistem informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang terdiri dari sistem informasi pembangunan daerah, sistem informasi pengelolaan Keuangan Daerah, dan sistem informasi lainnya. 2) Sistem informasi terintegrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data dan/atau informasi digital. 2. Penggunaan Platform Digital SKFN untuk Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional Penggunaan Platform Digital SKFN memuat dukungan dalam penyampaian data dan informasi serta dukungan digitalisasi proses bisnis dalam lingkup harmonisasi kebijakan fiskal nasional yang meliputi: a. penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; b. pemantauan dan evaluasi batas maksimal kumulatif defisit APBD dan pembiayaan utang Daerah; c. pelaksanaan sinergi BAS; d. pelaksanaan pembiayaan utang Daerah; e. pemantauan dan evaluasi dana abadi Daerah; f. pemantauan dan evaluasi sinergi pendanaan; dan g. pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi. 3. Penggunaan Platform Digital SKFN untuk Implementasi HKPD Penggunaan Platform Digital SKFN memuat penggunaan dalam penyampaian data dan informasi serta dukungan digitalisasi proses bisnis dalam lingkup HKPD yang meliputi: a. pengelolaan pajak Daerah dan retribusi Daerah; b. pengelolaan TKD; dan c. pengelolaan belanja Daerah. C. SIKD SECARA NASIONAL SIKD secara nasional diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Manual penyelenggaraan SIKD ini memuat kebijakan dan standar terkait perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD, pembakuan SIKD, komunikasi data SIKD, dan Agen SIKD dengan menerapkan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan sebagai upaya penjaminan atas berfungsinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan SIKD yang efisien, efektif, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan SIKD secara nasional bertujuan untuk: a. mendukung perumusan kebijakan HKPD, kebijakan Keuangan Daerah, dan pengendalian fiskal nasional; b. menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara nasional; c. mendukung konsolidasi informasi keuangan Pemerintah, Pemerintahan Daerah, Desa, dan pengelolaan TKD yang efektif; d. mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi Daerah selaras dengan kebijakan transformasi digital nasional; e. memperkuat perumusan kebijakan dengan memanfaatkan kebijakan berbasis data (data driven policy); dan f. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi implementasi kebijakan HKPD, pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan kinerja, dan pengelolaan fiskal Daerah lainnya. Penyelenggaraan SIKD secara nasional mempunyai fungsi: a. penyusunan standar data dan informasi digital; b. penyajian Informasi Keuangan Daerah kepada masyarakat; c. penyiapan rumusan kebijakan teknis penyajian informasi; d. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi pengembangan SIKD; e. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan SIKD; dan f. pengkoordinasian jaringan komunikasi data dan pertukaran data dan/atau informasi antarinstansi Pemerintah. Tujuan penyusunan kebijakan dan standar penyelenggaraan SIKD secara nasional antara lain: a. memberikan suatu kerangka kerja yang digunakan untuk penyelenggaraan SIKD secara nasional; b. mendorong seluruh aspek dan tahapan penyelenggaraan SIKD dengan penerapan pembakuan/standardisasi SIKD, komunikasi data, dan Agen SIKD. Kebijakan dan standar penyelenggaraan SIKD secara nasional ini berlaku untuk seluruh pemangku kepentingan SIKD, baik di Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengembang ekosistem digital. Penyelenggara ekosistem digital didorong untuk menggunakan kebijakan dan standar ini sebagai acuan. Penyelenggaraan SIKD secara nasional dilaksanakan melalui: 1. Perencanaan, Pengembangan, dan Transformasi SIKD DJPK melakukan perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD mengacu kepada cetak biru, strategi teknologi informasi dan komunikasi, dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pengembangan SIKD merujuk pada suatu proses pengembangan software yang akan digunakan pengembang aplikasi (developer) untuk membangun sistem aplikasinya. Pengembangan SIKD menerapkan metodologi System Development Life Cycle (SDLC) sesuai kebutuhan seperti penerapan metode agile dalam pengembangan aplikasi. Siklus pengembangan sistem informasi terdiri dari proses analisis kebutuhan, proses perancangan, proses pengembangan, proses pengujian, proses implementasi, dan proses tinjauan pasca implementasi, termasuk proses pemeliharaan sistem informasi. 2. Pembakuan SIKD Pengembangan SIKD secara komprehensif dan menyeluruh menjadi suatu kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan data dan laporan yang terus berkembang sebagai bahan pengambilan keputusan. Selanjutnya, dalam rangka menjaga integritas dan ketersediaan data, serta mewujudkan tujuan jangka panjang SIKD yaitu Connected Government, perlu ditetapkan pembakuan atau standarisasi dalam penyelenggaraan SIKD. Pembakuan SIKD, antara lain meliputi: a. Pembakuan kodefikasi Pembakuan kodefikasi diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan SIKD secara nasional, antara lain untuk: 1) Kode Lokasi SIKD Pembakuan kode lokasi SIKD meliputi berbagai kode yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan SIKD nasional yaitu: a) Kode kewilayahan Kode kewilayahan antara lain untuk pengkodean pulau, kelompok pulau, dan kelompok provinsi mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait kewilayahan dan/atau kodefikasi teknis kewilayahan yang disusun pada aplikasi SIKD. b) Kode Pemerintah Daerah Kode Pemerintah Daerah antara lain untuk pengkodean pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, kecamatan dan kelurahan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pengkodean pemerintah daerah dan/atau kodefikasi teknis pemerintah daerah yang disusun pada aplikasi SIKD. c) Kode Desa Kode Desa antara lain untuk pengkodean desa pada peraturan perundang-undangan terkait pengkodean desa dan/atau kodefikasi teknis desa yang disusun pada aplikasi SIKD. d) Kode Data Statistik Kode data statistik mengacu pada peraturan perundang- undangan terkait satu data statistik dan/atau kodefikasi teknis statistik yang disusun pada aplikasi SIKD. e) Kode Geospasial Kode geospasial antara lain untuk pengkodean titik koordinat Lokasi tertentu, area koordinat Lokasi tertentu, data geografis mengacu pada peraturan perundang- undangan terkait satu data geospasial dan/atau kodefikasi teknis geospasial yang disusun pada aplikasi SIKD. f) Kode Penerima Manfaat Kode penerima manfaat antara lain untuk pengkodean individu, kelompok, atau badan yang ditunjuk untuk menerima manfaat mengacu pada peraturan perundang- undangan sesuai program penerima manfaat dan/atau kodefikasi teknis penerima manfaat yang disusun pada aplikasi SIKD. 2) Kode Bagan Akun Standar SIKD Pembakuan Bagan Akun Standar (BAS) SIKD diimplementasikan dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional yang diimplementasikan pada aplikasi SIKD, yaitu antara lain: a) BAS Pemerintah BAS Pemerintah diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat disesuaikan secara teknis pada aplikasi SIKD. b) BAS Pemerintah Daerah BAS Pemerintah Daerah diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat disesuaikan secara teknis pada aplikasi SIKD. Dalam hal dibutuhkan penerapan BAS Pemerintah Daerah juga termasuk menerapkan BAS Desa. c) Sinergi BAS antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Sinergi BAS diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat disesuaikan secara teknis pada aplikasi SIKD. b. Pembakuan data Pembakuan data menerapkan standar interoperabilitas yang memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta prinsip satu data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembakuan data pada SIKD antara lain meliputi: 1) Jenis dan periodisasi data Jenis dan periodisasi data pada SIKD mengacu pada ketentuan data dan informasi digital pada peraturan Menteri ini. 2) Elemen, kamus data, dan Metadata Elemen, kamus data, dan Metadata SIKD dijabarkan secara lebih detail dalam pedoman teknis yang diatur oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Chief Information Officer (CIO) DJPK dalam rangka pengembangan dan transformasi SIKD. c. Pembakuan prosedur Dalam rangka pelaksanaan SIKD Nasional, perlu adanya komunikasi/pertukaran data yang efektif antara penyelenggara SIKD nasional dengan penyelenggara berbagai sistem di kementerian, lembaga, dan Daerah. Pelaksanaan komunikasi/pertukaran data yang efektif dimaksud harus berpedoman pada prosedur standar/baku untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir (up-to- date), terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Pembakuan prosedur memberikan pedoman atas proses yang diperlukan sejak awal hingga akhir, sehingga memudahkan pemberian tanggung jawab dan akuntabilitas petugas. Pembakuan prosedur, meliputi: pengiriman, validasi, verifikasi dan rekonsiliasi, serta kompilasi dan konsolidasi data dalam penyelenggaraan SIKD. Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan pembakuan prosedur antara lain meliputi: 1) Prosedur pengiriman data Prosedur pengiriman data utamanya dilakukan melaui interkoneksi antarsistem dengan SIKD. Prosedur pengiriman data dijabarkan secara lebih detail dalam pedoman teknis yang diatur oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Chief Information Officer (CIO) DJPK. 2) Prosedur validasi data Prosedur validasi data dapat dilakukan baik secara manual maupun memanfaatkan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Validasi dapat dilakukan oleh DJPK dan/atau Pemerintah Daerah. Prosedur validasi data berpedoman pada pedoman teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Chief Information Officer (CIO) DJPK mengenai proses bisnis penyampaian data dan/atau informasi digital melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD. 3) Prosedur verifikasi dan rekonsiliasi data Prosedur verifikasi dan rekonsiliasi data dapat dilakukan baik secara manual maupun memanfaatkan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Verifikasi dapat dilakukan oleh DJPK dan/atau Pemerintah Daerah. Prosedur verfiikasi dan rekonsiliasi data berpedoman pada pedoman teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Chief Information Officer (CIO) DJPK mengenai proses bisnis penyampaian data dan/atau informasi digital melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD. 4) Prosedur kompilasi dan konsolidasi data Prosedur kompilasi dan konsolidasi data dapat dilakukan baik secara manual maupun memanfaatkan teknologi digital seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Kompilasi dan konsolidasi dapat dilakukan oleh DJPK dan/atau Pemerintah Daerah. Prosedur kompilasi dan konsolidasi data berpedoman pada pedoman teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Chief Information Officer (CIO) DJPK mengenai proses bisnis penyampaian data dan/atau informasi digital melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD. d. Pembakuan pertukaran data Pembakuan pertukaran data SIKD disusun dengan menegakkan prinsip-prinsip kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir (up-to-date), terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Kebijakan dan standar ini berlaku untuk: 1) data yang disepakati untuk dipertukarkan menggunakan mekanisme pertukaran data elektronik dengan memanfaatkan aplikasi SIKD; dan 2) pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pertukaran data elektronik yang memanfaatkan data SIKD. Data yang dipertukarkan harus diklasifikasikan berdasarkan tingkat keamanan data sesuai klasifikasi data yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kamus data. Data yang akan dipertukarkan diberikan perlindungan sesuai klasifikasi data sebagai berikut: KLASIFIKASI KETERANGAN Sangat Rahasia (Strictly Confidential) Data SIKD yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak akan menyebabkan kerugian ketahanan ekonomi nasional. KLASIFIKASI KETERANGAN Rahasia (Confidential) Data SIKD yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran formulasi kebijakan desentralisasi fiskal dengan data SIKD atau mengganggu citra dan reputasi DJPK, Pemerintah Daerah dan/atau yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan rahasia. Terbatas (Internal Use Only) Data SIKD yang apabila didistribusikan secara tidak sah atau jatuh ke tangan yang tidak berhak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan SIKD tetapi tidak akan mengganggu citra dan reputasi DJPK. Publik Data yang secara sengaja disediakan SIKD untuk dapat diketahui masyarakat umum. Klasifikasi enkripsi dan hak akses: KLASIFIKASI ENKRIPSI HAK AKSES Sangat Rahasia Harus Harus Rahasia Harus Harus Terbatas Harus Harus Publik Tidak Harus Tidak Harus Pihak-pihak terkait pertukaran data elektronik harus menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Pertukaran data SIKD secara teknis akan diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) pertukaran data SIKD. Pedoman pertukaran data SIKD secara umum mengacu pada prinsip Satu Data INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. e. Pembakuan penyajian informasi Untuk menyajikan data dan/atau informasi digital dalam SIKD diperlukan suatu alat dan pembakuan informasi agar informasi tersebut menjadi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyajian informasi SIKD dapat dalam bentuk executive information system untuk kebutuhan pengambilan keputusan pimpinan maupun dalam situs resmi untuk informasi yang disajikan kepada publik. Pembakuan penyajian SIKD berpedoman pada pedoman teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Chief Information Officer (CIO) DJPK mengenai proses bisnis penyampaian data dan/atau informasi digital melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD. f. Pembakuan arsip SIKD Pembakuan arsip bertujuan agar penyimpanan dan pengelolaan arsip yang dihasilkan dalam penyelenggaraan SIKD secara nasional menjadi lebih tertib. Pembakuan arsip SIKD mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait arsip digital. 3. Komunikasi Data SIKD Komunikasi data SIKD menerapkan prinsip interoperabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar internasional. Komunikasi data SIKD antara lain mencakup pengiriman data dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, pengiriman data antar kementerian/lembaga, dan penyediaan layanan data dan/atau informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Komunikasi data SIKD antara lain meliputi: a. aplikasi agen SIKD sebagai pengirim. b. aplikasi SIKD sebagai penerima. c. data dan informasi digital sebagai pesan. d. jaringan Local Area Network (LAN), internet, atau Virtual Private Network (VPN) sebagai media komunikasi. e. protokol komunikasi data dengan webservice atau metode lainnya yang dilakukan dengan: 1) interkoneksi dengan smart Agen SIKD; dan/atau 2) Application Programming Interface (API). Penerapan komunikasi data dilakukan untuk mewujudkan interkoneksi sistem di Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan SIKD. Dalam rangka penyampaian data dan informasi digital melalui interkoneksi, penyelenggara SIKD secara nasional, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah: a. menggunakan komponen berbasis teknologi interoperabilitas terbuka; b. menerapkan prosedur keberlangsungan layanan; c. menjaga kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan data dan informasi; d. menjamin tersedianya jaringan, infrastruktur pendukung, dan media pengiriman/ penerimaan data yang memadai; e. menerapkan ketentuan pembakuan SIKD dan agen SIKD; f. memiliki dokumen elektronik yang berisi rekam jejak (log file) dari proses interkoneksi data dengan masa simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. menyediakan referensi atau data pembanding sebagai sumber verifikasi data. Dalam rangka penyediaan infrastruktur pendukung penyelenggaraan SIKD secara nasional, penyelenggara SIKD secara nasional dapat membangun komunikasi data berbasis komputasi awan. 4. Agen SIKD Pemerintah Daerah wajib menyampaikan data dan/atau informasi digital kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang diutamakan melalui interkoneksi dengan SIKD. Untuk mengintegrasikan aplikasi di Kementerian, Lembaga, dan Daerah dengan SIKD diperlukan suatu aplikasi sebagai agen penghubung yang dinamakan agen SIKD. Penyelenggara Agen SIKD meliputi agen yang dikembangkan oleh DJPK dan/atau pihak lainnya. Agen SIKD yang dikembangkan oleh pihak lainnya dapat berupa agen SIKD yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, pihak lain yang ditunjuk, atau memanfaatkan sistem penghubung yang dibangun oleh Pemerintah. Agen SIKD bertujuan mengkomunikasikan seluruh data dan/atau informasi sesuai dengan standar data dan Metadata atau pembakuan data yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional. Agen SIKD berfungsi mengintegrasikan sistem informasi yang diselenggarakan kementerian, lembaga, daerah, dan Desa dengan SIKD. Lingkup Agen SIKD meliputi Aplikasi, Database, elemen dan struktur data yang digunakan dalam pertukaran data dan/atau informasi; dan prosedur validasi dan pengiriman data. Pengembangan agen SIKD dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan: a. simple (simpel), yaitu agen SIKD dikembangkan dengan pendekatan berorientasi pengguna dan otomatisasi sehingga mudah digunakan. b. secure (aman), yaitu agen SIKD dikembangkan dengan menerapkan keamanan system terenkripsi dalam pengiriman datanya dengan protocol keamanan khusus berbasis secure socket layer (SSL). c. scalable (fleksibel), yaitu agen SIKD dikembangkan dengan jenis, tipe, dan elemen data serta meta data yang dapat diperluas secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan SIKD secara nasional. d. sustain (berkelanjutan), yaitu agen SIKD dikembangkan dengan pendekatan sistem, aplikasi, dan data yang berkelanjutan sehingga menjamin konsistensi, kelengkapan, dan ketersediaan data yang dibutuhkan. e. solution (solusi), yaitu agen SIKD dikembangkan dengan pendekatan penerapan solusi terbaik atas permasalahan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan SIKD. Untuk menjamin keamanan sistem dan informasi dilakukan pengamanan agen SIKD. Pengamanan agen SIKD bertujuan melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi. Pengamanan Agen SIKD dilaksanakan antara lain dengan menggunakan metode autentikasi. 5. Tata Kelola dan Manajemen SIKD Tata kelola SIKD bertujuan untuk memastikan penerapan unsur- unsur penyelenggaraan SIKD secara nasional secara terpadu. Kebijakan umum tata kelola SIKD mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Tata kelola SIKD meliputi: a. Penerapan tata kelola kolaboratif (connected governance) Penerapan tata kelola kolaboratif melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan SIKD secara nasional dengan mengintegrasikan dan memprioritaskan fleksibilitas dan inovasi ke dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan SIKD secara nasional. b. Penguatan keamanan sistem dan informasi Keamanan SIKD dilaksanakan diantaranya melalui penjaminan: 1) kerahasiaan, melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya; 2) keutuhan, melalui pendeteksian modifikasi; 3) ketersediaan, melalui penyediaan cadangan dan pemulihan; 4) keaslian, melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan 5) kenirsangkalan (nonrepudiation), melalui penerapan tanda tangan elektronik dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital. Penerapan keamanan SIKD mengikuti standar teknis dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Manajemen Risiko Manajemen risiko bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SIKD secara nasional dengan minimalkan dampak risiko dalam SIKD. Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SIKD secara nasional. d. Manajemen Perubahan Manajemen perubahan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas layanan SIKD melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan SIKD secara nasional. Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perubahan dalam SIKD secara nasional. D. DIGITALISASI PENGELOLAAN HKPD Digitalisasi pengelolaan HKPD berfokus pada penerapan aspek-aspek digital dalam pengelolaan HKPD. Aspek-aspek digital tersebut meliputi aspek- aspek pemerintahan digital yaitu penerapan pengutamaan digitalisasi (digital by design), penyediaan layanan publik berbasis kebutuhan pengguna (user- driven), penerapan government as a platform, mengutamakan keterbukaan (open by default), sektor publik yang berbasis data (data-driven), dan administrasi yang proaktif (proactiveness). Digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan melalui: a. penyiapan rumusan tata kelola dan kebijakan teknis di bidang digitalisasi pengelolaan HKPD; b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD; c. penyusunan standar dan pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD; dan d. penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD kepada masyarakat. Tujuan kebijakan dan standar ini bertujuan untuk memberikan arahan tentang digitalisasi pengelolaan HKPD agar penggunaan digitalisasi berjalan dengan efektif, efisien dan memberikan hasil sesuai yang direncanakan, serta menjamin digitalisasi pengelolaan HKPD yang berkualitas untuk mendukung pelaksanaan HKPD dan harmonisasi kebijakan fiskal nasional. Kebijakan digitalisasi pengelolaan HKPD berlaku untuk pengelolaan aspek-aspek digitalisasi HKPD secara nasional. Pemangku kepentingan HKPD didorong untuk menggunakan kebijakan dan standar ini sebagai acuan. 1. Kebijakan Digitalisasi Pengelolaan HKPD Penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD secara nasional dilaksanakan minimal melalui penerapan: a. pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD; b. pembakuan digitalisasi HKPD; c. kebijakan dan teknologi digital HKPD; dan d. penyajian informasi digitalisasi HKPD. 2. Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan Digitalisasi HKPD Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD menerapkan siklus pengembangan digitalisasi berdasarkan standar internasional dan/atau standar nasional terkait digitalisasi. Salah satu standar internasional yang menjadi rujukan adalah Standards Machine Applicable Readable and Transferable (SMART) yang merupakan standar kolaborasi antara Internasional Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC). Dalam hal ISO-IEC SMART telah diadopsi maka digitalisasi pengelolaan HKPD mengacu pada Standar Nasional INDONESIA (SNI) terkait digitalisasi. Digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan dengan menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital. Sistem informasi dan ekosistem digital yang dihubungkan dengan SIKD antara lain sistem informasi Pemerintahan Daerah, kolaborasi perencanaan dan informasi kinerja anggaran, dan Satu Data INDONESIA. Dalam rangka menghubungkan berbagai sistem informasi dan ekosistem digital, Kementerian Keuangan dapat melakukan sinergi kolaborasi dengan koordinasi dan kerjasama dengan kementerian/lembaga dan Daerah serta pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pengembangan digitalisasi pengelolaan HKPD yaitu antara lain melalui tahapan: a. penyusunan kebijakan digitalisasi pengelolaan HKPD; b. pengembangan standar pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD; c. implementasi standar pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD; dan d. pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi penerapan digitalisasi pengelolaan HKPD. 3. Pembakuan Digitalisasi Pengelolaan HKPD Pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD meliputi: a. Pembakuan taksonomi digitalisasi Pembakuan taksonomi digitalisasi disusun dalam bentuk klasifikasi tahapan dan konten digitalisasi untuk mendorong penerapan aspek- aspek digitalisasi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pentahapan penerapan digitalisasi dimulai dari digitalisasi proses bisnis dengan memanfaatkan teknologi digital mengubah proses yang manual menjadi digital. Pembakuan taksonomi digitalisasi berpedoman pada pedoman teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Chief Digital Officer DJPK mengenai digitalisasi pengelolaan HKPD. b. Pembakuan konten digitalisasi Pembakuan konten digitalisasi dilakukan untuk menerapkan standardisasi konten khususnya berupa bentuk, format, elemen data, kamus data dan Metadata dari data dan/atau informasi digital yang disampaikan oleh Pemda, kementerian/lembaga, dan/atau penyelenggara ekosistem digital. c. Pembakuan penyajian informasi digitalisasi Penyajian informasi digitalisasi dapat dilakukan dalam situs resmi dan/atau berbagai platform digital yang dikelola Penyajian informasi digitalisasi juga dapat dilakukan melalui dashboard digitalisasi pengelolaan HKPD. d. Pembakuan arsip digitalisasi Pembakuan arsip bertujuan agar penyimpanan dan pengelolaan arsip yang dihasilkan dalam penyelenggaraan digitalisasi HKPD menjadi lebih tertib. Pembakuan arsip digitalisasi HKPD mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait arsip digital. 4. Kebijakan dan Teknologi Digital HKPD Penerapan kebijakan dan teknologi digital dalam rangka penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengikuti arah perkembangan kebijakan dan teknologi digital terkini. Contoh penerapan kebijakan dan teknologi digital antara lain: a. Penerapan kebijakan digital berupa penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam proses autentikasi dan otorisasi data dan informasi digital. Penerapan kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat keandalan otorisasi, validitas data, dan akuntabilitas pelaporan. b. Penerapan teknologi digital berupa kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk analisis kebijakan HKPD. Penerapan teknologi tersebut diantaranya bertujuan untuk mendorong efisiensi pelaksanaan proses bisnis dalam pelayanan publik, serta perumusan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi yang berbasis data. 5. Penyajian Informasi Digitalisasi HKPD Penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD dilakukan minimal dengan: a. Penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD bersifat terbuka melalui situs resmi dan berbagai media digital yang dikelola DJPK. b. Penyajian informasi digitalisasi pengelolaan HKPD melalui dashboard digitalisasi pengelolaan HKPD yang dikembangkan oleh DJPK. 6. Tata Kelola dan Manajemen Digitalisasi Pengelolaan HKPD Tata kelola digitalisasi pengelolaan HKPD bertujuan untuk memastikan penerapan aspek-aspek digitalisasi pengelolaan HKPD secara terpadu. Kebijakan umum tata kelola digitalisasi pengelolaan HKPD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tata Kelola digitalisasi pengelolaan HKPD meliputi antara lain: a. Penerapan tata kelola kolaboratif Penerapan tata kelola kolaboratif melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD dengan mengintegrasikan dan memprioritaskan fleksibilitas dan inovasi ke dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD. b. Penguatan keamanan sistem dan informasi Keamanan digitalisasi pengelolaan HKPD dilaksanakan diantaranya melalui penjaminan: 1) kerahasiaan, melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya; 2) keutuhan, melalui pendeteksian modifikasi; 3) ketersediaan, melalui penyediaan cadangan dan pemulihan; 4) keaslian, melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi; dan 5) kenirsangkalan (nonrepudiation), melalui penerapan tanda tangan elektronik dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital. Penerapan keamanan digitalisasi pengelolaan HKPD mengikuti standar teknis dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. c. Manajemen Risiko Manajemen risiko bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD dengan minimalkan dampak risiko dalam HKPD. Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam digitalisasi pengelolaan HKPD. d. Manajemen Perubahan Manajemen perubahan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas layanan digitalisasi pengelolaan HKPD melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan HKPD secara nasional. Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perubahan dalam digitalisasi pengelolaan HKPD. E. DATA DAN INFORMASI DIGITAL Dalam rangka mengatur penyediaan data dan informasi digital oleh Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, dan/atau ekosistem digital, perlu disusun ketentuan penyediaan data dan informasi digital oleh Pemerintah Daerah. Penyediaan data dan/atau informasi digital termasuk data dan/atau informasi digital terkait Desa yang disampaikan oleh Pemerintah kabupaten/kota. Data dan/atau informasi digital bersumber dari Data Transaksi Pemda. Dalam hal Data Transaksi Pemda belum dapat memenuhi kebutuhan dari sisi kelengkapan dan kualitas data, penyediaan data dan/atau informasi digital dapat menggunakan sumber data lainnya yaitu laporan Pemerintah Daerah dan data yang bersumber dari kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan dan standar ini mengatur data dan/atau informasi digital yang terdiri atas Informasi Keuangan Daerah, Informasi Kinerja Daerah, dan informasi lainnya serta tata kelola data dan informasi digital. Kebijakan dan standar ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan data dan informasi digital dalam rangka melindungi kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) data untuk mewujudkan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir (up-to-date), terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Data dan/atau informasi digital harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta prinsip satu data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini bertujuan untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyediaan data dan informasi digital yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kebijakan penyediaan data dan informasi digital meliputi Data Transaksi Pemda, Informasi Keuangan Daerah, Informasi Kinerja Daerah, informasi lainnya, serta tata kelola data dan informasi digital. 1. Data Transaksi Pemda Data Transaksi Pemda memuat data hingga level transaksi melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD secara nasional sesuai dengan jenis data, periodisasi data, Metadata memanfaatkan teknologi komunikasi data sesuai dengan pembakuan SIKD. Data Transaksi Pemda disampaikan ke SIKD melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda. Jenis data transaksi dapat diterapkan pada seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah dan penyelarasan kebijakan fiskal nasional. Rincian elemen, kamus data dan Metadata berpedoman pada pedoman teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau Chief Information Officer (CIO) DJPK mengenai penyelenggaraan Data Transaksi Pemda. Data Transaksi Pemda dapat dikomunikasikan datanya secara real- time, harian, ataupun berkala sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan sinergi fiskal nasional. Data Transaksi Pemda dapat digunakan untuk membentuk Informasi Keuangan Daerah, Informasi Kinerja Daerah, dan informasi lainnya untuk memenuhi kewajiban penyampaian data dan informasi digital ke DJPK. Dalam rangka simplifikasi pelaporan Pemda, Data Transaksi Pemda dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan data bulanan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) semester I, dan/atau LKPD tahunan sebagai bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Penggunaan Data Transaksi Pemda dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung kebijakan fiskal nasional. 2. Informasi Keuangan Daerah Informasi Keuangan Daerah (IKD) minimal memuat informasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. IKD digunakan untuk: a. merumuskan kebijakan Keuangan Daerah; b. menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Daerah; c. melakukan evaluasi kinerja Keuangan Daerah; d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah; e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat; f. mendukung penyelenggaraan SIKD; g. melakukan evaluasi pengelolaan Keuangan Daerah; dan h. menyusun kapasitas fiskal Daerah. Rincian Informasi Keuangan Daerah minimal mencakup: a. rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan oleh Kepala Daerah kepada dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD); b. KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD); c. rancangan APBD; d. APBD; e. perubahan APBD; f. laporan data bulanan, terdiri atas: 1) Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan; 2) Laporan Posisi Kas; 3) Realisasi APBD Bulanan; dan 4) Daftar Transaksi Harian/Rekapitulasi Transaksi Harian (DTH/RTH); g. Laporan Realisasi APBD Semester I; h. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA); 2) Neraca; 3) Laporan Operasional (LO); 4) Laporan Arus Kas (LAK); 5) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); 6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan 7) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 3. Informasi Kinerja Daerah Informasi Kinerja Daerah meliputi segala informasi yang berkaitan dengan kinerja daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SIKD. Informasi Kinerja Daerah digunakan untuk: a. mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional; b. mendukung penyelenggaraan SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi; d. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja APBD; e. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja TKD; f. melakukan simplifikasi pelaporan; dan g. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. Informasi Kinerja Daerah minimal memuat: a. data dan informasi kinerja APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. data dan informasi kinerja TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Data Transaksi Pemda; 4. Informasi Lainnya Informasi lainnya meliputi segala informasi termasuk namun tidak terbatas pada: a. laporan penggunaan dana TKD; b. data non-Keuangan Daerah; c. data dan/atau informasi terkait Desa; dan d. data yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan program nasional seperti data dan/atau informasi basis pajak Daerah dan retribusi Daerah. Penyediaan informasi lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Informasi lainnya digunakan untuk: a. mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional; b. mendukung penyelenggaraan SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pendanaan desentralisasi; d. menghitung alokasi TKD; e. melakukan evaluasi pengelolaan Keuangan Daerah; f. melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa; g. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Desa; h. melakukan simplifikasi pelaporan; dan i. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. 5. Tata Kelola Data dan Informasi Digital Dalam rangka tata kelola data dan informasi digital, perlu dilakukan perumusan dan pemantauan atas penerapan kebijakan dan standar pengelolaan data dan informasi digital. Penerapan kebijakan dan standar pengelolaan data dan informasi digital tersebut bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir (up-to-date), terintegrasi dan teragregasi, mudah diakses, dan dibagipakaikan. a. Prinsip Umum Tata Kelola Data dan Informasi Digital Prinsip umum tata kelola data dan informasi digital antara lain: 1) data dan informasi digital harus memenuhi prinsip-prinsip akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta prinsip satu data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) data dan informasi digital menerapkan ketentuan pembakuan SIKD dan pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD; 3) pihak-pihak yang terlibat dalam tata kelola data dan informasi digital melakukan pengelolaan data dan informasi digital sesuai dengan tanggung jawabnya; dan 4) dalam pengelolaan data dan informasi digital, pihak-pihak yang terlibat dapat memanfaatkan pusat data SIKD dan/atau enterprise data platform SIKD sesuai dengan kewenangannya. b. Pihak-Pihak yang Terlibat Pihak-pihak yang terlibat antara lain: 1) Komite data yaitu komite yang dibentuk untuk mensinergikan dan mengoordinasikan penerapan tata kelola data dan informasi digital; 2) Walidata yaitu unit/tim di DJPK yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan data dan informasi; 3) Produsen data yaitu unit/tim yang menjadi sumber data dan informasi; 4) Pengelola pusat data dan enterprise data platform SIKD yaitu unit/tim yang menangani sistem informasi dan teknologi informasi; 5) Pengguna data yaitu unit/tim/individu yang menggunakan data dan informasi; dan 6) Pihak lainnya yang terlibat dalam tata kelola data dan informasi. F. TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI DIGITAL Dalam rangka penyampaian data dan informasi digital oleh Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, dan/atau ekosistem digital, perlu disusun ketentuan mengenai tata cara penyampaian data dan informasi digital. Penyampaian data dan informasi digital menerapkan ketentuan mengenai komunikasi data SIKD khususnya interkoneksi. Kebijakan ini digunakan sebagai pedoman dalam penyampaian data dan informasi digital yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Ruang lingkup penerapan tata cara penyampaian data dan informasi digital meliputi batas waktu, periodisasi, dan pejabat yang berwenang menandatangani atau melakukan otorisasi, bentuk dan format lain yang dipersyaratkan, serta penyampaian melalui interkoneksi SIKD. 1. Batas Waktu, Periodisasi, dan Pejabat yang berwenang a. Informasi Keuangan Daerah 1) IKD pada siklus perencanaan anggaran a) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli dan diotorisasi atau ditandatangani oleh Kepala Daerah. b) KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Agustus dan diotorisasi atau ditandatangani oleh Kepala Daerah. c) Rancangan APBD disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkan atau paling lambat minggu kedua bulan November dan diotorisasi atau ditandatangani oleh Kepala Daerah. 2) IKD pada siklus penganggaran a) APBD disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari dan diotorisasi atau ditandatangani oleh Kepala Daerah. b) Perubahan APBD disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan perubahan dan diotorisasi atau ditandatangani oleh Kepala Daerah. 3) IKD pada siklus pelaksanaan dan penatausahaan a) Laporan Data Bulanan yang terdiri atas: (1) Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan; (2) Laporan Posisi Kas; (3) Realisasi APBD Bulanan; dan (4) DTH/RTH, disampaikan secara bulanan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Apabila batas waktu tersebut bertepatan dengan hari libur, batas waktu dimundurkan ke hari kerja berikutnya. b) Laporan pada huruf a angka (1), angka (2), dan angka (3) diotorisasi atau ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau pejabat yang lebih tinggi yang membidangi keuangan. c) Laporan pada huruf a angka (4) diotorisasi atau ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah. 4) IKD pada siklus pelaporan dan pertanggungjawaban a) Laporan Realisasi APBD Semester I disampaikan paling lambat tanggal 30 Juli dan dan diotorisasi atau ditandatangani oleh Kepala Daerah. b) LKPD (Unaudited/Audited/Perda) disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus dan dan diotorisasi atau ditandatangani oleh Kepala Daerah. b. Informasi Kinerja Daerah 1) Data dan informasi kinerja APBD Periodisasi, batas waktu penyampaian, dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Data dan informasi kinerja TKD Periodisasi, batas waktu penyampaian, dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3) Data Transaksi Pemda Periodisasi, batas waktu penyampaian, dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau sesuai dengan permintaan DJPK. c. Informasi Lainnya Periodisasi, batas waktu penyampaian, dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau sesuai dengan permintaan DJPK. 2. Bentuk dan Format Lainnya Bentuk dan format lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis data dan informasi. Bentuk dan format lainnya tersebut dapat dibaca oleh sistem dan disampaikan melalui media digital pelaporan di SIKD dan/atau media lainnya yang ditentukan oleh DJPK. 3. Penyampaian melalui Interkoneksi dengan SIKD a. Penyampaian melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda untuk laporan data bulanan dilakukan untuk Pemerintah Daerah yang memiliki status koneksi aktif. b. Status koneksi aktif didasarkan pada status agen SIKD Pemerintah Daerah aktif dan posisi data terakhir yang ditarik paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pemantauan status koneksi aktif. c. Pemantauan status koneksi aktif dilakukan paling lambat tanggal 2 (dua) bulan berikutnya. d. Dalam hal informasi penggunaan dana TKD telah dapat ditelusuri dalam sistem informasi Pemerintah Daerah, pelaporan penggunaan dana TKD secara digital dapat dilakukan melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda. 4. Penyampaian data dan informasi digital dilakukan sesuai dengan pedoman teknis mengenai proses bisnis penyampaian Informasi Keuangan Daerah, laporan data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya melalui Interkoneksi Data Transaksi Pemda yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan dilakukannya perubahan pedoman teknis dimaksud. G. KONSOLIDASI INFORMASI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah meliputi konsolidasi informasi keuangan, informasi kinerja, informasi publik, informasi eksekutif, dan informasi terkait lainnya. Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah minimal digunakan dalam rangka sinergi kebijakan fiskal nasional, penyusunan statistik keuangan pemerintah, dan penyusunan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi. Penyusunan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah dapat dilakukan secara berjenjang untuk lingkup nasional, lingkup provinsi, dan lingkup kabupaten/kota. Tujuan kebijakan ini digunakan sebagai pedoman dalam melakukan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup konsolidasi infomasi keuangan Pemerintah Daerah mencakup konsolidasi lingkup nasional, lingkup provinsi, dan lingkup kabupaten/kota. 1. Konsolidasi Informasi Keuangan Pemerintah Daerah secara Nasional a. Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memanfaatkan Data Transaksi Pemda, laporan konsolidasi informasi keuangan lingkup provinsi, dan/atau konsolidasi informasi keuangan lingkup kabupaten/kota. b. Dalam rangka konsolidasi, DJPK melakukan: 1) verifikasi data untuk mengecek kelengkapan, keandalan, dan akurasi data; 2) standardisasi data untuk mengecek kesesuaian dengan BAS Pemerintah Daerah dan/atau Sinergi BAS antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 3) penggabungan dengan menjumlahkan unsur-unsur sejenis dalam informasi keuangan Pemerintah Daerah; dan/atau 4) eliminasi akun resiprokal/akun timbal balik antar entitas yang dikonsolidasikan. c. Mekanisme konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional yang menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian (LKPDK) dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Konsolidasi Informasi Keuangan Pemerintah Daerah Lingkup Provinsi a. Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah lingkup provinsi dilakukan oleh gubernur yang mencakup informasi keuangan seluruh SKPD pada Pemerintah provinsinya dan informasi keuangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya. b. Dalam rangka konsolidasi, Pemerintah provinsi melakukan: 1) verifikasi data untuk mengecek kelengkapan, keandalan, dan akurasi data; 2) standardisasi data untuk mengecek kesesuaian dengan BAS Pemerintah Daerah dan/atau Sinergi BAS antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 3) penggabungan dengan menjumlahkan unsur-unsur sejenis dalam informasi keuangan Pemerintah Daerah; dan/atau 4) eliminasi akun resiprokal/akun timbal balik antar entitas yang dikonsolidasikan; c. Dalam rangka konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah lingkup provinsi, gubernur dapat berkoordinasi dengan Menteri melalui kepala kantor vertikal Kementerian Keuangan setempat sesuai dengan bidang kewenangannya. d. Mekanisme konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah lingkup Provinsi untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Konsolidasian (LKPDK) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Konsolidasi Informasi Keuangan Pemerintah Daerah Lingkup Kabupaten/Kota a. Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah lingkup kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota yang mencakup informasi keuangan seluruh SKPD di wilayahnya dan informasi keuangan Desa di wilayahnya. b. Dalam rangka konsolidasi, Pemerintah kabupaten/kota melakukan: 1) verifikasi data untuk mengecek kelengkapan, keandalan, dan akurasi data; 2) standardisasi data untuk mengecek kesesuaian dengan BAS Pemerintah Daerah dan/atau Sinergi BAS antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; 3) penggabungan dengan menjumlahkan unsur-unsur sejenis dalam informasi keuangan SKPD dan/atau Desa; dan/atau 4) eliminasi akun resiprokal/akun timbal balik antar entitas yang dikonsolidasikan. c. Dalam rangka konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah lingkup kabupaten/kota, bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan melalui kepala kantor vertikal Kementerian Keuangan setempat sesuai dengan bidang kewenangannya. d. Mekanisme konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah lingkup kabupaten/kota dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. H. PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan baik secara nasional oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan maupun oleh masing-masing Kepala Daerah melalui situs resmi dan/atau berbagai media digital. Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan dengan menerapkan standar penyajian informasi yang berlaku umum, serta memanfaatkan teknologi interoperabilitas terbuka, termasuk melalui penggunaan Open Application Programming Interface (API), guna mendukung pelaksanaan pemerintahan terbuka (open government) yang bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat. Tujuan kebijakan ini digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penyajian Informasi Keuangan Daerah. Ruang lingkup penyajian Informasi Keuangan Daerah meliputi penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional dan penyajian Informasi Keuangan Daerah oleh masing- masing Pemerintah Daerah. 1. Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara Nasional a. Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional dapat memanfaatkan Data Transaksi Pemda dan/atau informasi pada situs resmi dan/atau media digital Pemerintah Daerah. b. Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional untuk masyarakat/publik dilakukan minimal melalui portal data SIKD yang tersedia dalam situs resmi DJPK. c. Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional untuk eksekutif dilakukan minimal melalui aplikasi SIKD. Penyajian informasi eksekutif dapat dilakukan juga dalam bentuk dashboard executive information system (EIS). Penyajian Informasi Keuangan Daerah untuk eksekutif dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan digunakan untuk pengambilan keputusan. d. Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir (up-to-date) serta dilengkapi dengan Metadata yang diantaranya memuat kualitas Informasi Keuangan Daerah yang diterima DJPK. e. Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional dilakukan dalam format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Penyajian Informasi Keuangan Daerah oleh Pemerintah Daerah a. Penyajian Informasi Keuangan Daerah oleh Pemerintah Daerah mencakup seluruh SKPD di wilayahnya. b. Penyajian Informasi Keuangan Daerah dapat memanfaatkan data transaksi SKPD dan/atau informasi pada situs resmi SKPD. c. Penyajian Informasi Keuangan Daerah untuk masyarakat/publik dilakukan melalui portal data yang dapat dimuat dalam situs resmi Pemda. d. Penyajian Informasi Keuangan Daerah menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir (up-to-date) serta dilengkapi dengan dilengkapi dengan Metadata yang diantaranya memuat kualitas Informasi Keuangan Daerah yang disajikan. e. Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan dalam format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I. PEMBINAAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PLATFORM DIGITAL SKFN Demi menjaga integritas dan ketersediaan data yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Pemerintah, DJPK secara berkelanjutan melaksanakan pembinaan kepada Pemda, pengembang sistem Pemda, dan penyelenggara ekosistem digital. Bentuk pembinaan yang diberikan meliputi sosialisasi kebijakan desentralisasi fiskal yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, pendampingan, bimbingan teknis penyampaian data, serta pemantauan dan evaluasi. Pembinaan kepada pengembang sistem Pemda dan penyelenggara ekosistem digital dilakukan melalui sosialisasi pedoman teknis SIKD dalam forum developer meeting, penyediaan pedoman pembakuan SIKD dan digitalisasi pengelolaan HKPD, maupun pemantauan dan evaluasi atas pembakuan SIKD dan pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD. 1. Pembinaan kepada Pemerintah Daerah a. Sosialisasi Sosialisasi atas kebijakan Platform Digital SKFN dapat dilakukan oleh DJPK kepada seluruh Pemda baik Pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten, dan Pemerintah kota. Sosialisasi dapat juga dilakukan untuk Pemerintah Desa. Sosialisasi kebijakan Platform Digital SKFN juga dapat dilakukan oleh Pemerintah provinsi kepada Pemerintah kabupaten/kota dan oleh Pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Desa di wilayahnya. b. Bimbingan Teknis dan Pendampingan Bimbingan teknis dilakukan untuk memberikan kompetensi dasar dalam penggunaan SIKD dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN. Pelaksanaan bimbingan teknis dapat dilakukan oleh DJPK dengan mengundang Pemda. Selain itu bimbingan teknis dan/atau pendampingan dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN juga dapat dilakukan atas permintaan Pemda kepada DJPK. c. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh DJPK terhadap seluruh Pemda. Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi masukan dalam pemberian insentif atau pengenaan sanksi. 2. Pembinaan kepada Pengembang Sistem di Lingkungan Pemerintah dan Pemda Dalam rangka pembinaan berkelanjutan terhadap pengembang sistem informasi di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin kualitas sistem yang dihasilkan dan kepatuhan atas ketentuan pembakuan SIKD dan pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD, maka dilakukan hal-hal sebagai berikut: a. Pendaftaran pengembang sistem Pemda Pendaftaran terhadap pengembang aplikasi yang mengembangkan aplikasi untuk Pemda di seluruh INDONESIA dilakukan agar aplikasi yang dibuat dan digunakan oleh seluruh pemda secara nasional dapat dipetakan. b. Pertemuan Pengembang Aplikasi (Developer Meeting) Forum ini akan dilakukan secara berkala dengan mengundang para pengembang untuk memaparkan pedoman teknis SIKD nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD. c. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi dilakukan terutama terhadap data yang dihasilkan oleh sistem pemda yang telah dikirimkan ke SIKD. Atas dasar pemantauan dan evaluasi tersebut dapat dilakukan reviu atas kualitas aplikasi yang digunakan oleh Pemda. Pemantauan dan evaluasi juga dilakukan atas kepatuhan pengembang dalam menerapkan pembakuan yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD. d. Pedoman teknis bagi pengembang sistem informasi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat digunakan sampai dengan dilakukan perubahan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pembinaan kepada Penyelenggara Ekosistem Digital Pembinaan dapat dilakukan kepada penyelenggara ekosistem digital yang terhubung dengan SIKD. Dalam rangka pembinaan berkelanjutan untuk menjamin kualitas sistem yang dihasilkan dan kepatuhan atas ketentuan pembakuan SIKD dan pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD, maka dilakukan hal-hal sebagai berikut: a. Pendaftaran penyelenggara ekosistem digital Pendaftaran terhadap penyelenggara ekosistem digital dilakukan untuk memetakan ekosistem digital yang terhubung dengan SIKD dalam kerangka kebijakan fiskal nasional. b. Pertemuan Pengembang Sistem (Developer Meeting) Forum ini akan dilakukan secara berkala dengan mengundang para penyelenggara ekosistem digital untuk memaparkan pedoman teknis SIKD nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD. c. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi dilakukan terutama terhadap data yang telah dikirimkan ke SIKD. Atas dasar pemantauan dan evaluasi tersebut dapat dilakukan reviu atas ekosistem digital. Pemantauan dan evaluasi juga dilakukan atas penerapan pembakuan yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional dan digitalisasi pengelolaan HKPD. J. PEMANTAUAN DAN EVALUASI PLATFORM DIGITAL SKFN Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas dalam implementasi Platform Digital SKFN, diperlukan mekanisme pemantauan dan evaluasi atas penerapan kebijakan Platform Digital SKFN. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap ketentuan penyelenggaraan Platform Digital SKFN serta terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Menteri ini yang meliputi SIKD, digitalisasi pengelolaan HKPD, penggunaan platform digital untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi HKPD, penyediaan data dan informasi digital, konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah, dan penyajian Informasi Keuangan Daerah. Sebagai bentuk koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah provinsi dapat menggunakan aplikasi SIKD untuk melakukan pemantauan dan/atau evaluasi atas data dan/atau laporan dari kabupaten/kota dalam wilayahnya. Pemerintah kabupaten/kota juga dapat menggunakan aplikasi SIKD untuk melakukan pemantauan dan/atau evaluasi atas data dan/atau laporan dari Desa dalam wilayahnya. Kebijakan ini bertujuan untuk digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terkait Platform Digital SKFN. Ruang lingkup pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dapat meliputi SIKD secara nasional, digitalisasi pengelolaan HKPD, penggunaan platform digital untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi HKPD, penyediaan data dan informasi digital, konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah, dan penyajian Informasi Keuangan Daerah. 1. Prinsip Umum a. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam setahun untuk menjamin terlaksananya ketentuan Platform Digital SKFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. Pemantauan dan evaluasi dapat menggunakan dokumen cetak biru dan/atau strategi teknologi informasi dan komunikasi, laporan terkait penyelenggaraan Platform Digital SKFN, pengumpulan data melalui observasi, survei, atau Focus Group Discussion dengan para pemangku kepentingan, hasil penarikan dari sistem, dan/atau metode lainnya. c. Hasil pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN minimal digunakan untuk: 1) perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD secara nasional; 2) pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD; 3) pengenaan sanksi dan/atau pemberian insentif; 4) perumusan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang HKPD; dan/atau 5) penyajian informasi kualitas data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, dan/atau penyelenggara ekosistem digital. 2. Pemantauan dan Evaluasi terhadap SIKD secara Nasional a. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan atas penerapan ketentuan pembakuan SIKD, komunikasi data, Agen SIKD, serta Interkoneksi antar sistem dengan SIKD dalam penyelenggaraan SIKD secara nasional. b. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan atas dukungan Pemda dalam penyelenggaraan SIKD secara nasional serta implementasi tata kelola, keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan SIKD. 3. Pemantauan dan Evaluasi terhadap Digitalisasi Pengelolaan HKPD a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan atas penerapan ketentuan pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD, kebijakan dan teknologi digital, serta penyajian informasi digitalisasi HKPD. b. Pemantauan dan evaluasi juga dapat dilakukan atas dukungan Pemda dalam penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD, implementasi tata kelola, keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan, serta keterhubungan antar sistem informasi dan ekosistem digital dalam kerangka digitalisasi pengelolaan HKPD. 4. Pemantauan dan Evaluasi terhadap Penggunaan Platform Digital SKFN untuk Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan atas penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional. b. Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi masukan dalam perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD dan digitalisasi pengelolaan HKPD untuk mendukung harmonisasi kebijakan fiskal nasional. 5. Pemantauan dan Evaluasi terhadap Penggunaan Platform Digital SKFN untuk Implementasi HKPD a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan atas pemenuhan Platform Digital SKFN untuk implementasi HKPD. b. Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi masukan dalam perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD dan digitalisasi pengelolaan HKPD. 6. Pemantauan dan Evaluasi terhadap Data dan Informasi Digital a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan atas penyediaan data dan/atau informasi digital oleh Pemerintah Daerah meliputi kelengkapan data, kepatuhan dalam penerapan pembakuan data dan penyampaian data serta kualitas data. b. Dalam hal data dan/atau informasi digital telah tersedia pada sistem informasi yang dibangun Pemerintah dan/atau ekosistem digital, pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan atas data dan/atau informasi digital hasil interkoneksi dengan sistem informasi pada kementerian/lembaga dan/atau ekosistem digital. c. Hasil pemantauan dan evaluasi terkait kepatuhan penyampaian data dan/atau informasi dapat menjadi bahan masukan untuk kebijakan alokasi TKD tahun berjalan, alokasi TKD tahun berikutnya, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang HKPD, serta pengenaan sanksi dan/atau pemberian insentif kepada Pemda. d. Hasil pemantauan dan evaluasi terkait kualitas data dan/atau informasi dapat disajikan sebagai bagian penyajian informasi digitalisasi HKPD dalam situs resmi dan/atau berbagai platform digital yang dikelola DJPK. 7. Pemantauan dan Evaluasi terhadap Konsolidasi Informasi Keuangan Pemerintah Daerah a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan atas penyusunan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah di level nasional serta penyusunan dan penyampaian laporan konsolidasi lingkup provinsi dan lingkup kabupaten/kota. b. Hasil pemantauan dan evaluasi terkait kepatuhan atas penyusunan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah serta penyampaian laporan konsolidasi lingkup provinsi/kabupaten/kota dapat menjadi bahan masukan untuk pengenaan sanksi dan/atau pemberian insentif. 8. Pemantauan dan Evaluasi terhadap Penyajian Informasi Keuangan Daerah a. Pemantauan dan evaluasi dilakukan atas penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional dalam situs resmi dan/atau berbagai media digital yang dikelola DJPK serta penyajian Informasi Keuangan Daerah oleh masing-masing Pemda dalam situs resmi dan/atau berbagai media digital yang dikelola Pemda. b. Hasil pemantauan dan evaluasi terkait kepatuhan atas penyajian Informasi Keuangan Daerah dapat menjadi bahan masukan untuk pengenaan sanksi dan/atau pemberian insentif. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda