Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional dan implementasi HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. pelaksanaan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21; dan
d. penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
