Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU yang telah dilakukan sebagai akibat dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya, masih dapat dilakukan sampai dengan berakhirnya batas waktu penundaan;
b. Data Transaksi Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang telah disampaikan melalui interkoneksi dengan SIKD, diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan Platform Digital SKFN dan dilanjutkan interkoneksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
c. penyampaian data dan/atau informasi digital selain Data Transaksi Pemda dan/atau Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang belum dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD, dilakukan secara bertahap dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
