Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat gangguan yang menyebabkan sistem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak berjalan sebagaimana mestinya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan deklarasi keadaan kahar. (2) Dalam hal terdapat deklarasi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan manajemen keberlangsungan bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda