Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pembinaan kepada:
a. Pemerintah Daerah melalui sosialisasi, pendampingan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi;
b. pengembang sistem informasi di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin kualitas sistem yang dihasilkan dan kepatuhan atas ketentuan pembakuan SIKD dan pembakuan digitalisasi pengelolaan HKPD; dan
c. penyelenggara ekosistem digital dalam rangka digitalisasi pengelolaan HKPD.
(2) Pembinaan dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(3) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Koreksi Anda
