Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan:
a. Pemerintah Daerah untuk kegiatan pengujian, piloting, dan roll-out aplikasi SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD;
b. unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD;
c. kementerian/lembaga untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; dan
d. pihak lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan Platform Digital SKFN.
(2) Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
