Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan: a. Pemerintah Daerah untuk kegiatan pengujian, piloting, dan roll-out aplikasi SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; b. unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; c. kementerian/lembaga untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; dan d. pihak lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan Platform Digital SKFN. (2) Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda