Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan aplikasi SIKD.
Koreksi Anda