Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyajian Informasi Keuangan Daerah berpedoman pada manual Platform Digital SKFN. (2) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda