Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyajikan Informasi Keuangan Daerah secara nasional.
(2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilakukan berdasarkan pada:
a. Data Transaksi Pemda; dan
b. informasi pada situs resmi dan/atau media digital Pemerintah Daerah.
(3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional minimal dilakukan dalam bentuk:
a. informasi publik pada portal data SIKD; dan
b. informasi eksekutif pada aplikasi SIKD.
(4) Penyajian Informasi Keuangan Daerah secara nasional menampilkan informasi yang relevan dan mutakhir disertai Metadata sesuai dengan kualitas Informasi Keuangan Daerah yang diterima Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
