Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyajian Informasi Keuangan Daerah dilakukan secara berkelanjutan minimal untuk:
a. mendukung tata pemerintahan yang mempromosikan keterbukaan informasi publik;
b. melibatkan partisipasi masyarakat/publik;
c. mendorong akuntabilitas; dan
d. mendorong penggunaan teknologi digital untuk memperkuat pemerintahan.
(2) Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka pada situs resmi dan berbagai media digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyajian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memanfaatkan teknologi interoperabilitas terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk berbagipakai data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
