Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaksanakan konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah secara nasional, berdasarkan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal dilaksanakan dalam rangka:
a. sinergi kebijakan fiskal nasional;
b. penyusunan statistik keuangan pemerintah; dan
c. penyusunan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi.
(3) Konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah diselaraskan dengan sinergi BAS antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
