Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian data dan informasi digital, termasuk pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) untuk masing-masing jenis data dan informasi digital dan batas waktu dan periodisasi penyampaian data dan informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(2) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
