Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
Batas waktu dan periodisasi penyampaian data dan informasi digital dapat dilakukan secara real-time, harian, ataupun berkala sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan fiskal nasional.
Koreksi Anda
