Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui interkoneksi dengan SIKD.
(3) Penyampaian data dan/atau informasi digital kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal data dan/atau informasi digital tersedia pada sistem informasi yang dibangun kementerian/lembaga dan/atau ekosistem digital, penyampaian data dan/atau informasi digital dapat dilakukan melalui interkoneksi SIKD dengan sistem informasi pada kementerian/lembaga dan/atau ekosistem digital tersebut.
(5) Dalam hal penyampaian data dan/atau informasi belum dapat dilakukan melalui interkoneksi, penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan menggunakan media pelaporan di SIKD dan/atau media lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan.
Koreksi Anda
