Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a minimal memuat informasi pada siklus:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. penatausahaan;
e. pelaporan; dan
f. pertanggungjawaban.
(2) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas:
a. rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara;
b. kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah;
c. rancangan APBD;
d. APBD;
e. perubahan APBD;
f. laporan data bulanan, terdiri atas:
1. perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan;
2. laporan posisi kas;
3. realisasi APBD bulanan; dan
4. daftar transaksi harian/rekapitulasi transaksi harian;
g. laporan realisasi APBD semester I; dan
h. laporan keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
1. laporan realisasi anggaran;
2. neraca;
3. laporan operasional;
4. laporan arus kas;
5. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
6. laporan perubahan ekuitas; dan
7. catatan atas laporan keuangan.
(3) Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b minimal memuat:
a. data dan informasi kinerja APBD;
b. data dan informasi kinerja TKD; dan
c. Data Transaksi Pemda.
(4) Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c minimal memuat:
a. laporan penggunaan dana TKD;
b. data non-Keuangan Daerah;
c. data dan/atau informasi terkait Desa; dan
d. data yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan program nasional.
Koreksi Anda
