Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. Informasi Keuangan Daerah; b. Informasi Kinerja Daerah; dan c. informasi lainnya. (2) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan nasional. (3) Data dan/atau informasi digital yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah wajib diselaraskan dengan BAS Pemerintah Daerah. (4) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibagipakaikan dengan sistem informasi lain.
Koreksi Anda