Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Dalam rangka penyelenggaraan digitalisasi pengelolaan HKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat MENETAPKAN Chief Digital Officer di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Digitalisasi pengelolaan HKPD berfokus pada penerapan aspek-aspek digital dalam pengelolaan HKPD.
Koreksi Anda