Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 93 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2024 tentang Platform Digital Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan minimal melalui penerapan:
a. perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD;
b. pembakuan SIKD;
c. komunikasi data SIKD; dan
d. Agen SIKD, dengan memperhatikan penerapan tata kelola kolaboratif, penguatan keamanan sistem dan informasi, manajemen risiko, dan manajemen perubahan.
(2) Perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan cetak biru, strategi teknologi informasi dan komunikasi, dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(3) Pembakuan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal meliputi:
a. pembakuan kodefikasi;
b. pembakuan data;
c. pembakuan prosedur;
d. pembakuan pertukaran data;
e. pembakuan penyajian informasi; dan
f. pembakuan arsip SIKD.
(4) Komunikasi data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c menerapkan metode interkoneksi sistem, interoperabilitas, atau metode komunikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar internasional.
(5) Ketentuan mengenai komunikasi data SIKD melalui interkoneksi antarsistem dengan SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Agen SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
a. diselenggarakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan/atau pihak lainnya; dan
b. bertujuan mengkomunikasikan seluruh data dan/atau informasi sesuai dengan standar data dan Metadata atau pembakuan data yang ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional.
(7) Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan SIKD secara nasional minimal melalui:
a. penyediaan data dan informasi digital yang lengkap dan andal;
b. penyelarasan kebijakan di Daerah; dan
c. pemberdayaan sumber daya manusia.
(8) Penyelenggaraan SIKD secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(9) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Koreksi Anda
